Dark/Light Mode

Demi Keamanan

PLN Ingatkan Pelanggan Gunakan Instalasi Dan Peralatan Listrik Sesuai SNI

Minggu, 3 April 2022 18:38 WIB
Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi PLN mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya. (Dok. PLN)
Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi PLN mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya. (Dok. PLN)

 Sebelumnya 
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Baca juga : Selama Ramadan, Sobat Erick Akan Keliling Bagikan Bantuan Ke Masyarakat Indonesia

Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Baca juga : Tingkatkan Kepuasan Pelanggan, PLN Sinergikan SDM Dan Digital Culture

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.

Baca juga : Lirik REC Milik PLN, 6 Pelanggan Siap Gunakan Listrik EBT 800 Ribu MWh

Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya. Pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya sesuai dengan standar SNI dapat melihat Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.