Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tunjangan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Perlu Ditingkatkan

Senin, 4 April 2022 23:56 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oleh: Djoko Setijowarno

Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari 2023.

Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Pasal 53 (1) menyatakan, uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya, di ayat (2), pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji. 

Baca juga : Kementan Janji Kendalikan Stok Pangan Di 34 Provinsi

Ayat (3) menyebutkan, kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Saat ini, terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.

Hindari Praktik Pungli
Disinyalir masih ada praktik pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan. 

Praktik pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerja sama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji.

Baca juga : Tinjau Pabrik Di Palembang, Kapolri Minta Produksi Minyak Curah Ditingkatkan

Praktik pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutup pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).

Tunjangan dan Pengawasan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu. Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Tunjangan jabatan fungsional penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Baca juga : Rawan Politisasi, Aturan Pembubaran Ormas Perlu Dievaluasi

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk dating mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya. 

Setelah dilakukan peningkatan tunjangan jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.***

Penulis: Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.