Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Jatuhnya Korban Baru

Bunga Fintech Sebaiknya Diatur

Minggu, 16 Desember 2018 14:16 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Fintech (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta mengatur jumlah bunga pinjaman online atau Fintech Peer to Peer (P2P) lending. Langkah ini untuk mencegah jatuhnya korban baru.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, untuk mengurangi fintech nakal, regulator harus berani memperketat pengawasan. Fintech P2P lending memang banyak masalah, sebab sasarannya adalah kredit konsumtif. “Ditambah bunganya tinggi. Selain itu, dendanya juga mahal jika terlambat. Ditambah jangka waktunya pendek,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Kata Bhima, untuk mengurangi ruang gerak fintech nakal dan ilegal, Otoritas Jasa ­Keuangan (OJK) bisa melakukan pembatasan bunga dan membuat unit pengawasan khusus. Misalnya, maksimum rata-rata bunga kredit fintech 10 persen. “Jadi jika fintech memberikan bunga lebih dari angka tersebut, bisa dikenai sanksi,” ujar Bhima.

Baca juga : Sungai Cileungsi Kotor, Baunya Pun Menyengat

Hal senada dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurut dia, sudah saatnya bunga pinjaman fintech diatur. Sudah banyak konsumen yang mengeluhkan tingginya bunga fintech. “Artinya harus diatur, harus ada kajian ekonomi,” ujarnya. Tulus mengatakan, masyarakat yang mengadu ke YLKI mengaku dikenai bunga yang beragam, oleh para penyedia layanan fintech.

Bunga yang dikenakan berkisar antara 10 sampai 30 persen. “Jangan sampai fintech jadi rentenir online,” ujarnya. Hingga November 2018, YLKI telah mendapat aduan terkait fintech sebanyak 200 laporan. Laporan tersebut rata- rata mengenai tingginya suku bunga, hingga cara penagihan utang yang dilakukan penyedia jasa layanan fintech.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, bunga merupakan kesepakatan perdata antara lender (pemberi pinjaman), borrower (peminjam) dan perusahaan fintech lending terkait. OJK tidak bersangkutan di dalam perjanjian tersebut. Namun, kata Hendrikus, OJK sudah mendorong Asosiasi Fintech Perdanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur ketentuan bunga kepada para anggota.

Baca juga : Alamak, Fintech Ilegal Banyak Dari China

Fintech lending terdaftar yang memberikan pinjaman tanpa jaminan. Bunganya maksimal 0,8 persen hari. Batasan tersebut terdiri dari bunga, biaya transfer antar bank, biaya verifikasi dan lainnya. Dia menambahkan, pihak perusahaan hanya boleh melakukan penagihan hingga 90 hari  dengan maksimal bunga hanya 100 persen dari pokok. Misal, seorang peminjam berutang Rp 1 juta. Apabila ia tidak dapat membayar hingga 90 hari, mak- simal nominal yang dibayar adalah Rp 2 juta. “Dia lantas masuk database peminjam berkarakter buruk,” ujarnya.

Blokir 400 Situs

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kementeriannya tidak akan pasif menindak fintech ilegal. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi OJK. Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak lain, misalnya Google, untuk memblokir aplikasi yang ada di PlayStore atau layanan untuk mengunduh aplikasi lainnya.

Baca juga : Ceramahnya Keras & Kasar, Habib Ini Dikutuk Moeldoko

Pemindaian dan crawling dilakukan secara rutin setiap hari. Pasalnya, pemain fintech ilegal terus bermunculan kendati telah ditindak. “Saya dapat laporan sudah 400-an fintech yang sudah diblokir,” kata Rudiantara. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.