Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Jamaah Kena Tipu

Kementerian Agama Bentuk Satgas Umroh

Selasa, 6 November 2018 16:18 WIB
Arfi Hatim (Sumber Foto: MuslimObsession)
Arfi Hatim (Sumber Foto: MuslimObsession)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) bakal membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah) bersama lintas kementerian dan lembaga. Satgas umroh ini untuk mencegah penyalahgunaan investasi dama umroh. Koordinasi dan konsolidasi penting dilakukan untuk pencegahan dan penanganannya,” ujar Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, kemarin. Kementerian dan lembaga yang dilibatkan adalah Kementerian Perdagangan, Pariwisata, Luar Negeri, Hukum dan HAM, serta Kementerian Kominfo. Selain itu, juga dilibatkan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),PPATK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Menurut Arfi, satgas umroh diperlukan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam melakukan penanganan masalah umroh. Harapannya, penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir. Arfi menjelaskan, bahwa kerja sama ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelenggaraan umroh.

Baca juga : Perda Relokasi Korban Gempa Sulteng Dikebut

“Kerja sama ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umroh. Kalau Satgas Waspada Investasi (SWI) lebih umum, menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi,” ujarnya. Ia berharap dengan adanya satgas umroh bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umroh yang dihimpun dari masyarakat. Faktanya, di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas Non penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang melakukan penggalangan dana umroh.

“Kerja sama ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama dengan K/L (Kementerian/Lembaga, Red) terkait,” tuturnya. Rizal dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi. Menurutnya, upaya Kemenag perlu didukung dalam rangka mengefektifkan koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam penanganan permasalahan umroh.

Baca juga : Diminta Berdiri, Rusdi Tidak Bereaksi

“Saya melihat, kerja sama ini mengusung semangat untuk meminimalisir masalah umroh yang mengganggu masyarakat,” ujarnya. Usulan lain yang berkembang dalam pembahasan ini adalah kemungkinan untuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Kasi Pengawasan Umroh Kemenag Ali Makhzumi mengatakan, satgas umroh ini diorientasikan untuk deteksi dini dan pencegahan persoalan umroh.

Adapun MA dan Kejaksaan pada aspek penegakkan hukum. “Ruang lingkup satgas umroh ini adalah pencegahan dan penanganan masalah umroh,” ujar Ali. Tahun lalu, Kementerian Agama mencabut izin dua travel umroh, yakni First Travel dan PT Biro Perjalanan Wisata Al Utsmaniyah Tour (Hannien Tour). Kedua travel itu menawarkan promo paket umroh murah dengan skema MLM. Nasabah korban First Travel telah mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga : Koruptor Kita Nggak Bisa Kabur Ke Malaysia

Belakangan, muncul lagi kasus biro perjalanan umroh nakal dan meresahkan, seperti PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Biro umroh ini masuk radar pengawasan Kemenag lantaran menunda pemberangkatan umroh. SBL memiliki sekitar 15.619 calon jemaah umroh. Perusahaan ini menunda keberangkatan mereka dari yang semula pada Desember 2017 dan Januari 2018 menjadi Februari, Maret, April dan Mei 2018. Kemenag telah mengirim teguran tertulis dan memerintahkan SBL memberangkatkan 3.000 calon jamaah yang sudah ditunda. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.