Dark/Light Mode

Animo Mudik Tinggi, Tiket Damri Terjual Lebih Dari 12 Ribu Tiket

Kamis, 14 April 2022 17:31 WIB
Ilustrasi. (Dok. DAMRI)
Ilustrasi. (Dok. DAMRI)

 Sebelumnya 
Ketentuan tersebut di antaranya adalah bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Andi Gani Terpilih Lagi Jadi Komut PT PP

Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca juga : Amankan Pasokan BBM, Stok Solar Dijaga Lebih Dari 20 Hari

Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Seluruh pengemudi dan petugas kami sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sehingga pelanggan yang melakukan perjalanan bersama DAMRI dijamin aman,” pungkas Siti Inda Suri. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.