Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri ESDM: Nggak Mungkin Kita Memberatkan Masyarakat

Sabtu, 16 April 2022 07:20 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Tedy Kroen/RM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, saat ini pemerintah fokus memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) terjaga dengan baik, di tengah lonjakan harga komoditas energi.

Berbagai evaluasi terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran. Sehingga, menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

"Kita pasti akan melakukan berbagai evaluasi. Tidak mungkin kita memberatkan masyarakat, dengan beban yang demikian berat secara drastis," tegas Arifin, dalam perbincangan dengan salah satu televisi nasional, Kamis (14/4) malam.

Upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Baca juga : Mainkan BBM Subsidi Bisa Dipenjara 6 Tahun

Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi juga terus dijalankan.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Kalimantan dan Sumatera beberapa waktu lalu, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya,  menjadi sangat penting.

"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan, ditemukan banyaknya penyimpangan. Penyimpangan ini, kalau bisa, kita tertibkan. Banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita," beber Arifin.

Baca juga : Menteri Nadiem Resmikan Monash University Indonesia

"Saya yakin, kebocoran kita cukup banyak. Untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah denda Rp 60 miliar. Ini akan kami sosialiasikan kembali," tegasnya.

Sanksi penyalahgunaan BBM subsidi tercantum dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Juga Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Bunyinya, setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Supaya pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, pemerintah juga melakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga : Nilai Kebangsaan Cegah Budaya Kekerasan Tumbuh Di Masyarakat

Arifin memastikan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal. Agar penyaluran BBM tepat sasaran. Sehingga, terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.

Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran, agar dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

"Yang kedua, dari sisi eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," pungkas Arifin. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.