Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KRL Bogor-Jakarta Tertemper Mobil Di Depok, KAI Segera Laporkan Dan Tuntut Pengemudi

Rabu, 20 April 2022 15:23 WIB
KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok, Rabu (20/7) pukul 06.47 WIB. (Foto: Humas KAI)
KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok, Rabu (20/7) pukul 06.47 WIB. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil, terkait peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota, Rabu (20/4).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga, menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

 

Perlintasan liar ditutup, agar peristiwa kecelakaan kereta dan kendaraan lainnya tidak terulang. (Foto: Humas KAI)

 

Baca juga : PGI Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan. Karena harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya. Karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga, menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni.

Baca juga : BOR Jakarta Tembus 45 Persen, KSP Terima Laporan Warga Sulit Cari RS

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga : Kemendagri Desak Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan, sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.