Dark/Light Mode

LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Transparan

Informasi Publik Bisa Bantu Tangani Banjir

Rabu, 24 Februari 2021 06:15 WIB
Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021) (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021) (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka data dampak banjir. Pasalnya, informasi publik merupakan pintu masuk pencegahan dan penanggulangan banjir supaya dapat dilakukan lebih baik lagi.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pihaknya melayangkan sengketa informasi publik kepada Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menggali inti persoalan banjir yang terjadi setiap tahun.

Saat ini, sedang dilakukan sidang ajudikasi sengketa terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Kadin: Program Vokasi Bantu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi

Dalam sidang ajudikasi ini, LBH Jakarta sebagai pemohon dan disepakati oleh PPID Pemprov DKI Jakarta sebagai termohon.

“Dari 20 informasi publik yang diajukan oleh LBH Jakarta, terdapat tiga informasi publik yang tidak diberikan secara tertulis oleh PPID Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Jeanny.

Tiga informasi publik yang tidak diberikan Pemprov, pertama, dokumen hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir. Kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.

Baca juga : Ini Cara Pemprov DKI Tangani Pengungsi Banjir Positif Covid-19

Ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.

Selama proses sidang ajudikasi informasi publik, PPID Pemprov DKI Jakarta bersikeras telah memberikan seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.

“Padahal, apa yang diberikan oleh PPID tidak nyambung dengan informasi publik yang dimintakan oleh LBH Jakarta,” sebut Jeanny.

Baca juga : Sabam Sirait Ajak Semua Pihak Saling Bantu Tanggulangi Banjir

Menurut dia, pemberian informasi publik yang tepat akan membantu pengembangan upaya penanggulangan bencana banjir di Jakarta.

Seperti saat LBH Jakarta meminta informasi publik terkait ganti kerugian yang diberikan Pemprov terhadap masyarakat terdampak banjir. “Pemprov malah menjawab dengan data bantuan sosial,” sindirnya.

Jeanny menekankan, sengketa informasi publik ini sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta terhadap upaya penanggulangan banjir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.