Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Ingatkan Pemda Percepat Pencairan THR Dan Gaji ke-13

Kamis, 21 April 2022 09:54 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai yang bekerja di instansi daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca juga : Wamendag: Harkonas Masifkan Arti Pentingnya Hak Dan Kewajiban Konsumen

"Kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni sperti dikutip Antara, Rabu (20/4).

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022. Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD. Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13.

Baca juga : Kemenkop UKM Gelar Pelatihan E-commerce Gali Produk Unggulan Mentawai

"Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.

Mendagri, Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan Undang Undang No. 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022 yang terbit awal minggu ini.

Baca juga : Puan: Salurkan THR Dan Gaji ke-13 Untuk ASN Tepat Waktu

“Pemerintah Pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Fatoni. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.