Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bisa Diterapkan Di Beberapa Jenis Usaha

Kadin Dukung WFH Usai Mudik Lebaran

Kamis, 12 Mei 2022 06:35 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto : Istimewa).
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh imbauan Pemerintah menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/ WFH) usai mudik Lebaran.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, im­bauan WFH bisa menjadi salah satu upaya untuk menghindari ke­naikan arus balik mudik Lebaran.

Baca juga : Waspada Kenaikan Kasus Dua Minggu Usai Lebaran

“WFH dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan. Namun, memang tidak semua harus menerapkan ini, perlu disesuaikan dengan sek­tor usaha masing-masing,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis Kadin di Jakarta, kemarin.

Apalagi, terdapat beberapa perusahaan yang harus melaku­kan kegiatan operasional secara langsung di tempat kerja. Misal­nya, perusahaan manufacturing, produksi dan consumer goods. Jenis perusahaan tersebut tidak dapat memberlakukan WFH.

Baca juga : Lebih Dari Sekadar Pemberi Modal Kerja, BNI Dukung Penuh UMKM Di Amerika Serikat

Namun, untuk jenis perusa­haan jasa atau jenis pekerjaan seperti ilmuwan, manajemen, back office dan semacamnya, dapat melakukan WFH.

“WFH sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta se­menjak pandemi. Banyak juga pe­rusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO (Work From Office) bagi karyawannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Arsjad.

Baca juga : Tips Pertahankan Makan Gizi Seimbang Setelah Lebaran

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, pada dasarnya, Kadin maupun asosiasi usaha lain tidak mempermasalah­kan imbauan tersebut, selama tidak mengganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.