Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahas Pelabelan BPA, KPPU Akan Undang Ahli Dan Pelaku Usaha

Selasa, 24 Mei 2022 20:31 WIB
BPA dalam galon guna ulang/Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
BPA dalam galon guna ulang/Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli dan pelaku usaha untuk mengumpulkan data atau informasi wacana pelabelan “berpotensi mengandung BPA (Bisphenol A)” terhadap kemasan galon guna ulang. KPPU juga sudah melakukan diskusi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait persoalan ini.

“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan FGD dengan ahli dan pelaku usaha untuk membahas terkait pelabelan BPA ini,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini.

Baca juga : Pelabelan BPA Jangan Untungkan Perusahaan Tertentu

Dia menjelaskan, semua hasil analisis dari pertemuan dengan BPOM, ahli, dan pelaku usaha akan dibawa ke rapat komisi sebelum diputuskan. “Nanti kami sampaikan ke rapat komisi dulu untuk kemudian diputuskan bagaimana KPPU akan memberikan pandangan soal kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam acara diskusi media, Rabu (20/4), Nuring mengatakan KPPU mengendus adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam rencana pelabelan “berpotensi mengandung BPA” terhadap kemasan galon guna ulang. Dia mengakui, KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam pada pembahasan awal rencana pelabelan ini oleh BPOM. Pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD.

Baca juga : Bangun Ruang Pintar, PNM Gaet BPKH Salurkan Investasi Anak Usaha

Dia melanjutkan, daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap rencana pelabelan itu ada empat. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Marcellina melanjutkan, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. “Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut,” katanya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.