Dark/Light Mode

Kasus Penculikan Disertai Pencabulan Anak, Puan Minta Pelaku Dijerat Pakai UU TPKS

Jumat, 13 Mei 2022 15:35 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/IG
Ketua DPR Puan Maharani/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Dia meminta penegak hukum menjerat pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena berdasarkan pemeriksaan, ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan Undang-Undang TPKS, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR pada 12 April 2022 dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Baca juga : Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Baca juga : Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Erick Tinjau Pelabuhan Panjang

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan, termasuk perlindungan anak. Sangat sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Sebagai ibu dua anak, hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orang tuanya sampai berhari-hari. Apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu juga berharap, Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. 

Baca juga : Bagikan Beras Dari Mbak Puan Di Medan, Yasonna: PDIP Selalu Hadir Di Tengah Rakyat

Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” pungkasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.