Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Revisi Peraturan BPOM Soal LabelisasiGalon Bisa Rusak Persaingan Usaha

Jumat, 22 April 2022 20:16 WIB
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini saat webinar terkait ancaman bahaya senyawa bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman, Kamis (21/4). (Foto: Istimewa)
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini saat webinar terkait ancaman bahaya senyawa bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman, Kamis (21/4). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan senyawa bisphenol A (BPA) terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

KPPU meminta agar dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha. Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini mengatakan, salah satu tugas KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf e adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

"Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini," kata Marcellina dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Begini Pengalaman Gelandang Muda Persib Usai TC Di Korsel

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

"Kita ingin melihat secara komprehensif kebijakan tersebut. Apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya," urai Marcellina.  

Daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada 4.

Pertama, mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.

Baca juga : Bahasa Cinta Untuk Perdamaian Dunia

Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Kata Marcellina, pelaku usaha ada banyak yang terkait, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.

"Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan regulasi BPOM ini akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya," terangnya.  

Meski begitu, menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data, bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.  

Baca juga : Perindo Apresiasi Pernyataan Tegas Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Dia mengakui, pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan  terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD.

"Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal," kata Marcellina.

Tapi, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. Ia juga berharap regulator lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan.

"Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.