Dark/Light Mode

MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara Bisa Masuk Kategori Korupsi

Kamis, 26 Mei 2022 11:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
"Sehingga jawabannya ada di bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari hutang," kata Akbar.

Baca juga : Perusahaan Kain Ini Bagikan BLT Untuk UMKM Fashion

Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, tambahnya, harus ada jaminan yang memadai. Karena, menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi.

Baca juga : Kementan Perketat Pengawasan Keluar Masuk Hewan

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," ujarnya.

Baca juga : Perbankan Diminta Terapkan Asas Kehati-hatian

Kemudian, menurutnya, jika peminjaman tersebut sudah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan. "Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang," tandas Akbar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.