Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

Selasa, 10 Mei 2022 15:38 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023.

Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada serentak 2024.

Baca juga : Usia Wanita Jerman Pertama Kali Melahirkan Makin Tua

KPK menilai, proses transisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Baca juga : KPK, Polri, Dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan Berantas Praktik Mafia Tambang

Ali menyampaikan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip dengan praktik jual-beli jabatan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.

Oleh sebab itu, dia menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut. Ali mengungkapkan, data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.