Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beri Kemudahan Industri, Akademisi & Masyarakat

PPPOMN Terus Tingkatkan Kualitas Layanan

Minggu, 5 Juni 2022 19:55 WIB
Maklumat pelayanan BPOM. (Foto: Ist)
Maklumat pelayanan BPOM. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) terus meningkatkan kualitas layanan melalui layanan berbasis digital.

Sejak tahun 2019 hingga 2022, PPPOMN telah melakukan digitalisasi terhadap 7 jenis layanan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017, yaitu layanan baku pembanding kimia, kultur mikroba, hewan uji, jasa uji profisiensi, pelayanan pengujian, jasa pelatihan dan jasa kalibrasi. Inovasi layanan PPPOMN berbasis digital bernama Indonesian FDA Laboratory Services (INFALABS) yang dapat dengan mudah diakses melalui website https://infalabs.pom.go.id.

Peran PPPOMN mendukung perkembangan industri obat dan makanan, akademisi dan masyarakat lainnya. Salah satu layanan PPPOMN adalah baku pembanding kimia dimana layanan ini dapat mempermudah dan mempercepat industri obat dan makanan dalam hal mendapatkan baku primer dengan harga terjangkau sehingga tidak perlu indent atau menunggu baku primer dari luar negeri yang harganya jauh lebih mahal.

Baca juga : Tahun Ini, 100 Juta Bidang Tanah Masyarakat Ditargetkan Sudah Tersertifikasi

Sama halnya dengan akademisi dan peneliti yang membutuhkan baku pembanding sehingga penelitian dapat diselesaikan dengan lebih cepat, terutama jika penelitian yang dilakukan berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia. Hal ini seiring dengan salah satu misi Badan POM, yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.

Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN), Mohamad Kashuri memastikan bahwa inovasi dan percepatan layanan terus diupayakan oleh PPPOMN dalam rangka memudahkan industri Obat dan Makanan meningkatkan mutu produknya dan daya saing.

Dibangunnya aplikasi INFALABS merupakan salah satu bentuk komitmen PPPOMN untuk meningkatkan kemudahan pelaku usaha, akademisi dan masyarakat dalam mengakses layanan PPPOMN-Badan POM selain untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca juga : Hari Susu Sedunia, Frisian Flag Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Peningkatan fitur-fitur di dalam aplikasi INFALABS secara berkelanjutan dilakukan sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Keberhasilan dari inovasi ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah pelanggan sebelum dan setelah adanya Aplikasi INFALABS. Pada Tahun 2020 dan 2021, jumlah pelanggan INFALABS sebesar 525 dan 924. Angka ini meningkat signifikan dari tahun 2019 dan 2018 dengan jumlah pelanggan 234 dan 247.

Mutu layanan PPPOMN masuk ke dalam kategori Sangat Baik, nilai Survei Kepuasan Masyarakat PPPOMN tahun 2021 terhadap penyelenggaraan layanan publik sebesar 92,66 di atas target nilai yang ditetapkan yaitu 90,00 dan meningkat dari sebelumnya yaitu 89,91 di tahun 2020. Trend Nilai Survei Kepuasan Masyarakat PPPOMN meningkat dalam waktu 3 tahun berturut-turut.

Untuk menghasilkan pelaksanaan pelayanan publik yang berkualitas, PPPOMN memiliki standar pelayanan publik dan didukung oleh maklumat pelayanan. Standar Pelayanan Publik PPPOMN yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala PPPOMN No. HK.02.02.83.836.06.20.99 Tahun 2020 melengkapi Pedoman Standar Pelayanan Publik Badan POM yaitu Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2018. 

Baca juga : Presiden Akan Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila Di NTT

Informasi mengenai jenis,persyaratan, alur dan jangka waktu penyelesaian pelayanan dapat dilihat di dalam Standar Pelayanan Publik. Persyaratan pelayanan: pemohon melengkapi surat permohonan yang menyebutkan informasi tentang Nama, Alamat dan Nomor Telepon pemohon, Jenis Layanan yang diinginkan.

Jadwal Pelayanan: Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. Biaya atau tarif sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.