Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Segera Diterapkan Kemenkeu, BKI Dukung Penerapan Pajak Karbon
Selasa, 21 Juni 2022 22:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menyambut baik rencana Pajak Karbon guna mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global.
Direktur Utama BKI Rudiyanto mengatakan, salah satu unsur terpenting dalam penerapan dekarbonisasi adalah Pajak Karbon.
"Hal itu juga sejalan dengan tekad kami di BKI selaku induk holding BUMN Jasa Survey atau IDSurvey bersama tujuh BUMN lainnya dalam mengurangi efek gas rumah kaca," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Baca juga : Ini Kata Kemenkeu, Soal Anggaran Pemilu 2024 Yang Kurang Rp 5,6 Triliun
Saat ini, pihaknya bersama tujuh BUMN lainnya juga sedang melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Dekarbonisasi, pada Februari lalu.
Ketujuh BUMN lainnya yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PTPN, PT Semen Indonesia (Persero), Perum Perhutani dan Holding BUMN Pertambangan atau Mind ID.
Rudiyanto menjelaskan, pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana, UU ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.
Baca juga : Lestari Dukung Pengembalian Prasasti Pucangan Dari India
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan mulai menerapkan Pajak Karbon mulai Juli 2022 dan pertama kalinya dilakukan pada sektor ketenagalistrikan.
Pembahasan tentang pajak karbon seperti yang dilakukan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) melalui Webinar baru-baru ini, menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.
Rudiyanto menyampaikan dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang sama-sama bertekad mencapai target nasional untuk mengurangi efek GRK sebesar 29 persen pada 2030 dan zero emission pada 2060.
Baca juga : Migor Curah Diganti Kemasan Tak Masalah, Yang Penting Harganya Nggak Naik
“Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia,” ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya