Dark/Light Mode

E-Commerce Bakal Dibebani Biaya Materai Rp 10.000

UMKM Dan Konsumen Teriak

Jumat, 24 Juni 2022 07:30 WIB
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa).
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku E-Commerce keberatan dengan rencana Pemerintah mengenakan bea materai Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta. Aturan tersebut akan menambah beban pelaku usaha dan konsumen.

Perluasan objek Bea Materai (BM) merupakan tindak lanjut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU BM) bagi pelaku usaha digital ekonomi.

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri melihat, rencana bea materai ini bisa semakin membebani pelaku usaha. Karena, beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha digital bukan cuma biaya materai, tetapi biaya administrasi hingga perubahan sistem secara menyeluruh. Sehingga membebani cost platform digital.

Baca juga : Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku Hewan Ternak

“Bagaimana kalau setiap transaksi harus ada biaya materainya. Juga harus mencatat transaksinya dan melaporkan. Ini akan menambah beban, entah itu kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) atau platform digitalnya,” kata Yose dalam acara diskusi media bertajuk Mendukung Transformasi Digital Sektor Jasa di Jakarta, Selasa (14/6).

Yose menambahkan, dengan pengenaan biaya materai, platform digital harus mengubah sistem mereka untuk menambah space, guna menyimpan transaksi materai ini.

Pemerintah, lanjutnya, disarankan melihat secara holistik dan menghitung cost dan benefit dari bea materai ini bagi ekonomi digital dalam negeri. Menurut dia, meski hanya dikenakan untuk transaksi Rp 5 juta ke atas, namun platform harus mengubah semua sistem. Dan, harus ada modul tambahan yang tentu menimbulkan biaya tambahan.

Baca juga : Intip Galaxy M23 5G yang Dibekali Baterai 5.000mAh dengan Snapdragon Mumpuni

“Benefit-nya, Pemerintah tentu memiliki pendapatan. Tetapi Pemerintah juga perlu melihat apakah memang benefit-nya lebih besar dibanding bebannya bagi ekonomi digital,” kata Yose.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani mengatakan, pengenaan bea materai ini akan mengakibatkan tambahan biaya langsung serupa pajak. Serta biaya kepatuhan yang harus dipenuhi.

“Hal ini dapat menimbulkan potensi distorsi kegiatan usaha, terutama bagi UMKM yang perkembangannya sangat terbantu dengan kehadiran e-commerce. Apalagi di saat yang sama, Indonesia sedang menumbuhkan ekonomi digitalnya.” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.