Dark/Light Mode

Anti Repot! Peserta Pensiun Kini Bisa Lapor SPTB Via ASABRI Mobile

Selasa, 5 Juli 2022 19:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama ini, penerima pensiun PT ASABRI (Persero) memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB dilaporkan untuk membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya.

Hal ini merupakan salah satu cara dalam memastikan keberadaan pensiun sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Seiring dengan perkembangan teknologi, untuk meningkatkan layanan dan mempermudah proses pengumpulan SPTB, kini SPTB Online sudah dapat diakses oleh Penerima Pensiun ASABRI melalui aplikasi ASABRI Mobile.

Baca juga : Anies Dihujat, Pendukungnya Bakal Laporkan Politikus PSI Ke Polisi

"Dengan aplikasi ASABRI Mobile, Penerima Pensiun ASABRI dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya," ujar Sekretaris Perusahaan PT ASABRI (Persero) Edison Sianipar dalam siaran pers, Selasa (5/7).

Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan dua kali dalam satu tahun. Namun sejak bulan ini, penerima pensiun hanya diwajibkan melaporkan SPTB satu kali dalam setahun.

"Metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ASABRI Mobile, maupun konvensional (formulir fisik) yang diserahkan langsung ke mitra bayar," terangnya.

Baca juga : Petani Bima Dorong Firli Bahuri Maju Pilpres

Penerima pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan. Kemudian, melakukan swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator.

Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI mobile. Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama.

Penerima pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan mengklik submit.

Baca juga : Tak Perlu Repot Hubungi Contact Center 123, Layanan Kelistrikan Kini Bisa Lewat PLN Mobile

"Selain itu, aplikasi ASABRI Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat Hak Pensiun setiap bulannya, Jadwal Autentikasi, dan tersedianya Formulir SPT untuk pelaporan Pajak," ungkap Edison.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.