Dark/Light Mode

Anti Repot! Peserta Pensiun Kini Bisa Lapor SPTB Via ASABRI Mobile

Selasa, 5 Juli 2022 19:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
PT ASABRI (Persero) adalah BUMN yang mengelola asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, yang menjalankan programnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Baca juga : Anies Dihujat, Pendukungnya Bakal Laporkan Politikus PSI Ke Polisi

Empat manfaat program utama ASABRI, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.

Baca juga : Petani Bima Dorong Firli Bahuri Maju Pilpres

Program pensiun adalah pemberian manfaat berupa penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang-undangan.

Baca juga : Tak Perlu Repot Hubungi Contact Center 123, Layanan Kelistrikan Kini Bisa Lewat PLN Mobile

Manfaat Program Pensiun terdiri dari Pensiun Sendiri, Pensiun Warakawuri/Janda/Duda, Pensiun Terusan, Tunjangan Orang Tua, Tunjangan Yatim-Piatu, Uang Duka Wafat dan Tunjangan Cacat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.