Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Beli BBM Subsidi
Kalau Nggak Mau Pakai HP, Silakan Print QR Code, Tempel Di Kaca, Beres...
Kamis, 7 Juli 2022 08:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati angkat bicara soal polemik penggunaan HP di SPBU, saat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Seperti diketahui, mulai 1 Juli, Pertamina membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya, sebagai penerima BBM subsidi. Melalui website subsiditepat.mypertamina, aplikasi MyPertamina, atau datang langsung ke SPBU agar bisa dibantu petugas.
Mereka yang berhasil mendaftarkan kendaraannya, akan mendapatkan QR Code sebagai bukti kelayakan mendapatkan BBM bersubsidi. Sehingga, siapa pun yang jadi pengemudi atau penumpangnya, jika kendaraannya masuk kriteria Perpres Nomor 191 Tahun 2014 (saat ini tengah direvisi), maka otomatis berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Jadi, kalau nggak mau pakai HP, silakan print QR Code. Di-laminating, tempel di kaca mobil atau motor. Ini memudahkan. Cukup satu kali. Sehingga, tak perlu ada keributan menggunakan HP di SPBU," jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/7).
Penggunaan QR Code ini bertujuan untuk memudahkan konsumen. Karena kalau harus memakai nomor polisi setiap kali membeli BBM, tentu akan memakan waktu.
Baca juga : Kremlin Pastikan, Rusia Nggak Bakal Kirim Ucapan Selamat Kemerdekaan Kepada Biden
"Tapi dengan scanning QR Code, itu bisa langsung terdata bahwa nomor polisi inilah yang membeli BBM subsidi, misalnya jenis Solar, Pertalite. Belinya di SPBU mana, dan berapa liter volumenya," ujar Nicke.
Yang Berhak Dapat Subsidi
BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite, dibiayai pemerintah dengan menggunakan dana APBN, dan memiliki jumlah terbatas sesuai kuota. Harganya ditetapkan pemerintah, dan dikhususkan untuk konsumen tertentu.
Sesuai lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen yang berhak atas Biosolar bersubsidi dapat dirinci sebagai berikut:
Transportasi Darat
Baca juga : Polda Siagakan Polantas di Tempat Wisata dan TPU
Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kdndaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda. Serta mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan mobil pemadam kebakaran
Transportasi Air
Meliputi transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut Berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD, pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca juga : Harga Berbagai Komoditas Merayap Naik, Pemerintah Pastikan Perlinsos Tetap Lancar
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 hektare sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD, panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, dan rumah sakit tipe C & D.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya