Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah 4 Tahun Legal Di Indonesia, Vape Terus Tingkatkan Inovasi
Senin, 11 Juli 2022 16:41 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia sudah mengakui vape melalui pengenaan cukai sejak 2018. Bahkan pada 2022, kategorisasi produk rokok elektrik semakin diperhatikan oleh pemerintah.
Walau misinformasi mengenai vape masih ditemui, tetapi pemerintah di berbagai negara justru mengambil langkah maju untuk mengakui vape dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi menurunkan angka perokok.
Di Indonesia, sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid. Hal ini salah satunya ditujukan untuk mencegah beredarnya produk ilegal.
Berita Terkait : Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Genjot Irigasi Teknis Demi Tingkatkan IP400
Likuid dan device ilegal berpotensi disalahgunakan serta mengandung kandungan zat-zat berbahaya yang tidak standar, misalnya zat psikotropika dan narkotika.
Selain itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengingatkan pentingnya SNI terhadap keamanan produk HPTL. "SNI diperlukan agar konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” kata Paido, Senin (11/7)..
Popularitas vape pun semakin meningkat di kalangan yang ingin beralih untuk beralih ke produk alternatif. Studi dari University of Queensland, Australia menyatakan, vape 50 persen lebih efektif membantu perokok lepas dari kecanduan merokok daripada terapi pengganti nikotin.
Berita Terkait : 57 Tahun Telkom Indonesia, Wujudkan Mimpi Anak Bangsa Lewat Digitalisasi
Seiring dengan berkembangnya inovasi dalam industri vape, kebutuhan konsumen yang berhubungan dengan aspek keamanan dan kenyamanan semakin mendapat porsi perhatian utama.
Berbagai inovasi produk hadir, salah satunya kemunculan vape sistem tertutup (closed system) yang menjadi sebuah terobosan baru. Produk sistem tertutup menyatukan likuid, cangkang (cartridge), dan coil menjadi satu kesatuan yang tidak dapat diutak-atik oleh pengguna. Selain itu, produk tersebut lebih sederhana untuk pengguna.
“Pada vape sistem tertutup, produk tersebut lebih sederhana karena hanya terdiri dari cartridge sekali pakai dan baterainya. Ini berbeda dengan vape sistem terbuka yang membutuhkan likuid yang terpisah dari cartridge dan lain-lain. Selain itu, produk vape sistem tertutup lebih terjangkau bagi pasar juga karena berpotensi memiliki titik distribusi yang lebih banyak dibandingkan vape sistem terbuka,” kata Ketua Indonesia Vapor Group, perusahaan yang menaungi beberapa produsen likuid, Aryo Andrianto.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya