Dark/Light Mode

Pengusaha Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Penyeberangan

Selasa, 12 Juli 2022 11:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai menambahkan, saat ini tarif yang berlaku masih di bawah perhitungan HPP 100 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Saat ini, lanjut Aminuddin, HPP rata-rata baru mencapai sekitar 60 persen.

Pada Mei 2022, setelah periode mudik Lebaran, Gapasdap sudah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mengajukan kenaikan tarif penyeberangan sesuai dengan kekurangan tarif terhadap HPP rata-rata sebesar 37,20 persen.

Baca juga : Pemerintah Pastikan 340 WNI Di Sri Lanka Aman

Gapasdap mencatat pengajuan kenaikan tarif akibat kenaikan beberapa biaya operasional seperti perawatan, UMR, PPN dan PNBP, dan BBM.

Utilitas kapal yang rendah akibat jumlah kapal berlebih di setiap lintas penyeberangan, yang tidak diimbangi dengan pertambahan dermaga, juga dinilai mendorong pengajuan kenaikan tarif.

Baca juga : Menag Minta Petugas Siaga Sambut Jemaah Haji Usai Nafar Awal

"Untuk itu, Gapasdap meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan penyesuaian tarif seperti halnya kenaikan tarif angkutan udara dan tol," pintanya.

Di sisi lain, Gapasdap menyebut tarif penyeberangan di Indonesia merupakan yang terendah di Asia Tenggara karena belum melampaui Rp 3.000 per mil seperti yang berlaku di negara lain.

Baca juga : Transjakarta Berbenah Sambut Penerapan Integrasi Tarif Antarmoda

"Yang bikin bingung itu, mengapa terhadap angkutan feri ketika mengajukan penyesuaian tarif responnya agak lama?," ucapnya, heran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.