Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Penghapusan Kebijakan DMO Dan DPO Dimanfaatkan Pengusaha Cari Untung

Senin, 25 Juli 2022 20:12 WIB
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid, mengaku tidak setuju dengan penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Sebagai syarat crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan produk turunannya.

Menurutnya, sejauh ini kebijakan tersebut telah berhasil menekan harga minyak goreng di dalam negeri kembali normal, di tengah tingginya harga minyak dunia saat.

"Kalau DMO dan DPO dihapus kemudian harga melambung tinggi kayak kemarin, apakah pengusaha kemudian tanggung jawab?" kata Nusron dalam keterangannya, Senin (25/7).

Baca juga : DPR Apresiasi Listyo Sigit Nonaktifan 3 Perwira Polri

Politisi Partai Golkar itu justru merasa khawatir jika kebijakan tersebut dihapus. Dengan alasan akan membuka peluang bagi para pengusaha untuk memanfaatkannya mencari keuntungan semata, dan mengorbankan masyarakat banyak.

"Jangan-jangan malah memanfaatkan momentum untuk mengambil keuntungan sesaat yang ujung-ujungnya korbannya konsumen yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia," sambungnya.

Dikatakannya, sejauh ini instrumen DMO-DPO yang digagas pemerintah dan dirancang tim Menko Marves Luhut Panjaitan, kata Nusron, sebenarnya sudah bagus dan ideal.

Baca juga : Muhaimin Usul 20 Persen APBN Untuk Tingkatkan Potensi Milenial

Sistem ini mampu menjamin ketersediaan minyak goreng murah untuk rakyat melalui Minyak Kita, sekaligus memastikan bahwa ekspor bagi pengusaha juga masih bisa berjalan. Sehingga yang dibutuhkan saat ini, katanya. Bagaimana menciptakan infrastruktur distribusi yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

"Ini yang harus ada percepatan dan akselarasi. Pemerintah harus gerak cepat memberikan bintek buat pedagang minyak goreng agar bisa mengakses kanal aplikasi Si Mirah," sambungnya.

Oleh karena itu, Nusron pun menyesalkan adanya kalangan pengusaha yang justru meminta kebijakan DMO-DPO dihapuskan.

Baca juga : Setjen DPR Raih Penghargaan BKN Award 2022

"Kalau ada pengusaha yang mengatakan DMO-DPO ribet berarti pengusaha yang egois, memikirkan diri sendiri, hanya mengejar keuntungan sesaat. Tidak berpikir jangka panjang tentang nasib mayoritas rakyat Indonesia sebagai konsumen," tambah Nusron.

Padahal, Nusron menilai aturan main yang sekarang ditetapkan pemerintah sudah cukup jelas dan transparan. "Kalau punya komitmen kasih barang ke dalam negeri 1 kilo dapat fasilitas ekspor 5-6 kilo. Yang enggak mau, ya itu berarti yang malas dan nakal," kata dia.

Permintaan penghapusan DMO-DPO sebelumnya disampaikan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga. Ia mengatakan, penghapusan tarif pungutan ekspor (PE) tidak begitu berpengaruh dalam memperlancar ekspor dari Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.