Dewan Pers

Dark/Light Mode

Cegah Pertambangan Tanpa Izin, Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi

Selasa, 9 Agustus 2022 10:20 WIB
Cegah Pertambangan Tanpa Izin, Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus dikelola dengan berbagai cara, salah satunya tidak melulu dengan mengandalkan kekuatan aparat keamanan. Pemerintah harus menemukan akar permasalahan yang tepat untuk mencegah kegiatan PETI.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, mengungkapkan PETI ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. PETI Muncul karena kebutuhan hidup-pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.

"Mereka ingin terlibat bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Ada juga aktir PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto di Jakarta (9/8).

Karena pekerja di lokasi PETI tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan.

"Kegiatan mereka juga tidak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara," ungkap Mulyanto.

Berita Terkait : DKI Gandeng Swasta Membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dia menegaskan harus ada pendekatan berbeda antara PETI perorangan dan PETI korporasi.

"Peti korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera," ungkap Mulyanto.

Sementara solusi PETI perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal.

Mulyanto menjelaskan kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan PETI menjadi kekuatan ekonomi rakyat.

"Ketimbang memenjarakan aktor PETI, lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dan lain lain. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan PETI ini," jelas dia.

Berita Terkait : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan, hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi.

Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineeral dan 96 lokasi PETI batubara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, menegaskan PETI terus menjadi perhatian pemerintah.

“Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujar Sunindyo.

 

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bahkan menyebutkan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan PETI kepada pemerintah.

Berita Terkait : Duit Pemilu Masih Kurang

APBI mendukung segenap upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi maraknya aktifitas PETI.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, mengatakan sejak isu PETI merebak lebih dari 10 tahun lalu, Asosiasi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktifitas tanpa izin tersebut.

“Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.

Jika melihat pola praktik selama ini, lanjut Hendra, PETI bukan tidak mungkin PETI dicegah. Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batubara.

“Intinya adalah penegakan hukum. Aktifitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktifitas tersebut,” katanya. ■