Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lewat E-Commerce

Pemerintah Komitmen Cegah Peredaran Obat Dan Makanan Ilegal

Kamis, 18 Agustus 2022 20:14 WIB
Webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mencegah peredaran makanan dan obat illegal melalui cross-border e-commerce, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ivan Fithriyanto dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu.

Menurut Ivan, ada berbagai payung hukum yang mencegah peredaran itu, di antaranya UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika, Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam PMSE, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"PP Nomor 80 tahun 2019 bertujuan untuk membangun Consumer Trust dan Confidence dengan menyediakan kapasitas dan perlindungan hukum, kesempatan burusaha bagi semua pihak, equal level playing field dan pengutamaan serta perlindungan kepentingan nasional dan UMKM," jelas Ivan.

Baca juga : Pemerintah Percepat Redistribusi Tanah dan Pemberdayaan Penerima Manfaat

Lanjut dia, Permendag Nomor 50 tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekaligus perlindungan kepada konsumen.

"Di Permendag ini ada kewajiban ijin usaha bagi pelaku usaha PMSE, bagi pedagang dalam negeri, bagi PMSE dan PSP dalam negeri, bagi PMSE luar negeri. Sedangkan perizinan PMSE dibutuhkan untuk proses identifikasi palaku usaha PMSE, mendukung pembinaan dan pengawasan, dasar penyusunan kebijakan," bebernya.

Sementara itu, narasumber lainnya dalam webinar tersebut yakni Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Barry Fauzi menuturkan peran lembaganya dalam melindungi UMKM dari praktik-prakik perdagangan illegal melalui e-commerce.

Dia menjelaskan tantangan UMKM Indonesia dalam bisnis e-commerce dalam iklim digitalisasi. Dalam pemaparannya, Barry juga menceritakan pengalaman cross border illegal yang terjadi di Indonesia.

Baca juga : Wamenag: PESONA Sebagai Komitmen Kemenag Persiapkan Generasi Emas 2045

"Tahun 2021 lalu, sempat viral praktik cross border ilegal yang massif di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Hingga hari ini ditengarai praktik serupa masih terjadi," jelas dia.

Dikatakan, pelaku UMKM masih memerlukan pelatihan yang berkaitan dengan berjualan melalui platform online, meski begitu, cukup banyak pelaku usaha yang sudah mampu menggunakan media daring sebagai lahan usaha.

"Orientasi pasar bagi pelaku UMKM masih di lingkungan sekitar atau radius kabupaten/kota meskipun sudah ada yang berorientasi ekspor dalam jumlah kecil. Sesuai arahan presiden, kita harus melakukan perlindungan untuk UMKM, konsumen dan perlindungan platform," ulasnya.

Di akhir penjelasannya, Ivan mengharapkan adanya sinergitas yang massif terutama dengan BPOM dalam melindungi UMKM dan konsumen.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Kembangkan Wisata Medis

"Kita perlu percepatan penerbitan Izin Edar MD bersama BPOM yang telah ditandatangani perpanjangan MoU antara Kementerian KUKM dan BPOM dalam rangka meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan KUMKM," pungkasnya.

Dalam acara tersebut, turut menjadi narasumber di antaranya Virzah Syalvira (Public Policy Analyst idEA), Apt. Dra. Dewita Agus M. Pharm. (Ketua Bidang Industri PPAK), Dr. Muhammad Mufti Mubarok (Wakil Ketua BPKN RI), Dewi Sari (Partnership & Strategic Mafindo) dan Al Akbar Rahmadillah (Founder Sobat Cyber Indonesia). Acara diskusi tersebut dimoderatori oleh Nathasya Esterita S. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.