Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Raih Pengakuan Internasional, Perhutani Siap Garap Pasar Global

Selasa, 23 Agustus 2022 20:41 WIB
Pegawai Perhutani sedang mengumpulkan karet. (Foto: Ist)
Pegawai Perhutani sedang mengumpulkan karet. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perum perhutani berhasil memperoleh pengakuan internasional dalam pengelolaan Hutan Berkelanjutan berupa sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management.

Sertifikat ini untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja; Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat serta perluasan scope product Non Timber Forest Product meliputi Getah pinus dan Daun Kayu Putih sehingga produk Perhutani semakin siap melakukan penetrasi ke pasar global.

Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani, Endung Trihartaka menjelaskan, selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan terbaik di dunia internasional, setelah diterbitkannya sertifikat FSC-FM untuk KPH Banyumas Barat dan Lawu Ds, Perhutani dapat melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpelet berbahan baku brongkol pinus serta memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.

Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM maka Industri Gondorukem, Terpentin dan Derivatnya (GTD), tambahnya, Perhutani dapat memproduksi GTD dengan klaim sertifikat FSC 100 persen melalui sertifikasi FSC Chain of Custody (CoC) pada Industri GTD, sehingga Perum Perhutani menjadi perusahaan pertama pengekspor GTD FSC 100 persen di Indonesia.

Baca juga : Alumni Fakultas Pertanian Unikarta: IKN Bangkitkan Bisnis Pangan Lokal

“Melalui penambahan scope hasil hutan bukan kayu, hasil hutan Perhutani semakin siap melakukan penetrasi ke pasar internasional” tegas Endung.

Forest Stewardship Council adalah organisasi nirlaba internasional yang bernarkas di Bonn, Jerman. dan didasarkan pada keanggotaan. Prinsip utama FSC adalah bahwa orang-orang yang sensitif berkumpul untuk mencegah kebijakan hutan yang tidak dikelola dengan baik dan membuat sistem pengelolaan hutan lebih meluas

Forest Stewardship Council adalah organisasi independen yang didirikan untuk meningkatkan pengelolaan hutan dunia.   Meskipun merupakan organisasi independen, organisasi ini telah sangat efektif dalam waktu singkat dan pada tahun 2008, lebih dari 79 juta hektar hutan telah disertifikasi sesuai dengan standar FSC.

FSC standard pengelolaan hutan berkelanjutan yang terdiri dari 10 prinsip anrara lain kepatuhan terhadap hukum, Ketentuan Kerja dan Hak Pekerja, Hak Mayarakat Adat, Hubungan Masyarakat, Pengelolaan Aspek Kelestarian dan Manfaat Hutan.

Baca juga : Deklarasi Calon Ketua Peradi Jaktim, Johannes L Tobing Siap Bawa Perubahan

10 KPH Bersertifikat FSC Forest Management

Sebelumnya hingga tahun 2021, Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara. Sehingga dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.

Endung menyampaikan, sertifikat ini menjadi kado Kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu, dimana PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.

Perluasan scope dan penambahan KPH di tahun 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai perhutani Sejak tahun 2011,” bebernya.

Baca juga : Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Kecil Papua Rambah Pasar Online

Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia, dan kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih. Perhutani menjadi satu dari 14 Perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.

Saat ini Sertifikat FSC-FM No Certificate SGS-FM/COC-010716 telah dimiliki Perhutani, dengan ruang lingkup sertifikasi yang sebelumnya terbatas pada kayu, secara lengkap menjadi produksi kayu daun lebar, kayu daun jarum, getah pinus dan daun kayu putih dengan skema multisite.

Luas area yang masuk dalam sertifikat tersebut seluas 395.073,38 hektar, dengan rincian unit manajemen tersertifikasi sebagai berikut, KPH Banten sebesar 79.143,83 ha, KPH Banyuwangi Utara 50.506,68 ha, KPH Cepu 32.149,48 ha, KPH Ciamis 29.942,40 ha, KPH Kebonharjo 17.622,24 ha, KPH Kendal 19.742,33 ha, KPH Madiun 30.859,73 ha, KPH Randublatung 27.588,30 ha, KPH Banyumas Barat 55.304,81 ha, dan KPH Lawu Ds 52.212,84 ha.

Selaras dengan Visi Perhutani ‘Menjadi Perusahaan Pengelola Hutan Berkelanjutan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat’, Perhutani telah melaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari baik yang bersifat mandatory yaitu Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) maupun voluntary yaitu sertifikat FSC Forest Management yang bertaraf internasional. Hal ini membuktikan bahwa Perhutani merupakan salah satu perusahaan pengelola hutan lestari di dunia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.