Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kegiatan PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi Ke Pemerintah

Rabu, 24 Agustus 2022 13:28 WIB
Ilustrasi. Kawasan tambang batubara ilegal. (Net)
Ilustrasi. Kawasan tambang batubara ilegal. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sektor mineral dan batubara semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi.

Kerugian tidak hanya pada perusahaan penambang legal dan pemerintah, tapi juga pada masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai, harus dibedakan kegiatan PETI dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kegiatan PETI pada umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang.

Pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dan koperasi.

“Sedangkan IPR adalah kegiatan penambangan berizin/legal (IPR) yang dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana dan dilakukan dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” ujar Rizal saat berbicara pada sebuah webinar, Senin (22/8/2022).

Menurut Rizal, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum. Kegiatan PETI yang semakin marak terjadi di Indonesia, meskipun terdapat ancaman pidana maupun perdata, faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung tanpa terkendali.

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.

Baca juga : AP-KI Jaga dan Kuatkan Komitmen Terhadap Kode Etik Kemanusiaan

Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi. Dia menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap (black market) yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan bahan tambang.

Kegiatan PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan (potential polluter) yang dampak negatif tidak saja merugikan pemerintah, tapi juga masyarkat luas dan generasi mendatang.

“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah (teknologi sederhana); mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” ujarnya.

Terkait dengan itu, Perhapi memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan PETI di Tanah Air.

Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan (law enforcement) untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya;

Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus Khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres.

Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba.

Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat dll;

Baca juga : Kejuaraan Dunia 2022, Ganda Putra Siap Tempur

Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut.

Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.

Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.

Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Godok Unit Gakkum

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menggodok pembentukan unit khusus penegakan hukum ESDM.

Nantinya unit ini akan menyisir berbagai kegiatan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara di sektor ESDM.

Unit ini direncanakan setingkat dengan eselon I di Kementerian ESDM.

Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dinilai belum cukup.

Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor EDSM ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara, antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik,” ungkap Rida di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite, mengatakan dalam rapat bersama DPR sering diungkapkan agar Kementerian ESDM segera membentuk unit yang khusus melaksanakan penegakan hukum.

“Khusus untuk minerba, angkanya semakin lama semakin tinggi. Rekomendasi pembentukan unit penegakan hukum juga datang dari ORI dan KPK,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.