Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Hari Anti Korupsi 2023, KSP: Stranas PK Ampuh Tekan Kebocoran Keuangan Negara
- Ganjar Minta Gen Z Perkuat Literasi Digital Untuk Masa Depan IKN
- Yang Mau Masuk PTN Jalur Prestasi Wajib Tahu, Syarat Dan Ketentuan SNBP 2024
- Sekjen Gibran Center Cetuskan Lahirnya Orde Muda, Gibran Jadi Simbolnya
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Sulsel
Kamis, 18 Agustus 2022 18:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.
Kelima tersangka yaitu Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel; Andy Sonny, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar, Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Baca juga : Dialog B20-G20 Akan Bahas Tata Kelola Bisnis Dan Pemerintahan Yang Bersih-Transparan
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas fakta persidangan perkara mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Atas penetapan itu, tim penyidik KPK menahan empat tersangka masing-masing Andy Sonny, Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilang selama 20 hari ke depan hingga 6 September 2022.
Baca juga : B20 Siapkan Warisan Yang Inklusif Di Sektor Pendidikan Dan Ketenagakerjaan
Sementara Andy ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, Yohanes, Wahid, dan Gilang di Rutan KPK Kavling C1.
KPK tak melakukan penahanan terhadap Edy Rahmat karena yang bersangkutan tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.
KPK menduga Edy Rahmat menyuap Tim Pemeriksa BPK perwakilan Sulsel dengan istilah "dana partisipasi" sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca juga : DKI Salurkan Dana Bansos KLJ, KPDJ Dan KAJ Bulan Mei-Agustus
Suap diduga diberikan agar tim pemeriksa merekayasa laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel atas dugaan adanya mark up pagu anggaran beberapa proyek pekerjaan.
Ada pun uang yang digunakan untuk menyuap pegawai BPK itu merupakan potongan 1 persen dari nilai proyek di Dinas PUTR Sulsel. Edy Rahmat diduga juga mengantongi sebanyak Rp 324 juta dari "dana partisipasi" tersebut.
Sementara Andy Sonny diduga menerima jatah Rp 100 juta yang kemudian digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya