Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Belum lagi, kata dia, tidak ada suatu badan khusus di Indonesia yang bertugas mengatur dan mengawasi pihak ketiga, yang memiliki dan mengelola data pribadi masyarakat. Padahal, badan tersebut dibutuhkan agar bisa memberikan denda dan hukuman kepada pihak ketiga yang kecolongan menyimpan data pribadi masyarakat.
Jika mengacu kepada peraturan yang ada saat ini, lanjutnya, tidak ada badan yang bisa memberi sanksi kepada pihak ketiga yang kecolongan data. Di samping itu, masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga.
Baca juga : Juara Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya
Apalagi, imbuh Huda, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun tidak dibuat untuk melindungi data pribadi masyarakat.
“Tidak akan ada yang bisa meningkatkan kualitas perlindungan data pribadi kita tanpa adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tandasnya.
Baca juga : Krisis Energi, Gedung Wakil Rakyat Yunani Gelap Gulita
Kekhawatiran adanya potensi serangan siber ke industri keuangan non bank (IKNB) diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.
Ia mewanti-wanti industri yang berada di bawah pengawasan OJK untuk berhati-hati mengingat perkembangan teknologi kini semakin canggih.
Baca juga : Duh, Ekuador Terancam Nggak Bisa Ikut Piala Dunia Qatar
“Di perusahaan besar pun berpotensi juga terjadi seperti itu (kebocoran data). Masalah security memang menjadi perhatian. Tentunya, kami akan menyampaikan kepada para industri jasa keuangan non bank yang kami awasi, asuransi dan sebagainya kita antisipasi (serangan siber),” tuturnya di Jakarta, Selasa (13/9). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya