Dark/Light Mode

Insentif Pengendalian Inflasi Daerah Kudu Dibarengi Sanksi

Jumat, 16 September 2022 06:26 WIB
Foto: Ilustrasi/Istimewa
Foto: Ilustrasi/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penting dijalankan guna menjaga tingkat inflasi seluruh daerah di Indonesia. 

Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pada tataran implementatif pasca penyesuaian harga BBM. 

“Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan. Serta pemanfaatan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial,” jelas Ketua Umum Partai Golkar itu, Kamis (15/9).

Pasalnya, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengungkapkan, pengendalian inflasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga harus memainkan peran aktif menekan angka inflasi di daerah masing-masing. 

Oleh sebab itu, KPPOD mendukung upaya pemerintah menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Baca juga : Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Daerah

"Kami sepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah," kata peneliti yang akrab disapa Armand itu.

Menurutnya, skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut, akan berdampak signifikan ketika memperhatikan beberapa faktor. 

Pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. Terutama untuk daerah yang surplus atau defisit menjaga ketersediaan suplai komoditas.

Alokasi dana itu akan berhasil jika kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayahnya. Karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri.

Armand juga mengapresiasi upaya pemerintah mendorong kinerja TPID dengan memberikan penghargaan TPID Awards 2022. 

Meski demikian, dia menganjurkan ada pula sanksi bagi daerah yang tidak menunjukkan performa bagus dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing.

Baca juga : Hindari Penangkapan Polisi, Nenek 90 Tahun Jadi Tameng

“Insentif dan sanksi itu untuk mendorong daerah agar lebih bersemangat mengendalikan inflasi," ucapnya.

Selain itu, Armand mengingatkan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.

Pentingnya Koordinasi

Senada, Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah.

Terkait pemberian insentif, hal yang bagus. Daerah sudah punya tanggung jawab dan memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut pengendalian terhadap inflasi, meskipun selama ini sudah ada koordinasi dibawah TPID. 

“Tetapi dengan adanya insentif, siapa tahu daerah juga bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), sehingga bisa jadi salah strategi ampuh menurunkan inflasi, terkhusus inflasi  pangan,” kata Bhima, Kamis (15/9).

Baca juga : SIM Keliling Bekasi, Hari Ini Hadir Di Cyber Park

Selain insentif, perlu didorong mempererat kerja sama antardaerah.

“Karena daerah-daerah yang defisit mungkin kondisi kontur wilayah, dan tantangan dari segi logistik itu perlu dilakukan kerja sama dengan daerah lain yang surplus,“ jelas Bhima.

Pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif turun ke pasar, mengetahui stok dan melakukan pendataan yang akurat. 

“Pendataan lebih valid, kepala daerah menurunkan tim langsung dan mengecek harga harian di pasar. Juga melakukan survei langsung kepada para petani untuk mengecek stok, misalnya beras,“ jelas Bhima. 

Menurut Bhima, harusnya pemda bisa melakukan mandat tersebut. Jika ada kendala, mereka bisa minta pendampingan dari Kementerian Keuangan. 

“Di sini pentingnya konsultasi dan pendampingan teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dari awal proses pembuatan anggaran,” pungkas Bhima.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.