Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kerek Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Daerah

Kamis, 15 September 2022 19:11 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1)    Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2)    Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a.    Pajak Hotel;

b.    Pajak Restoran;

c.    Pajak Hiburan;

d.    Pajak Parkir;

e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i.    Pajak Reklame;

j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

Baca juga : Tips Jaga Keselamatan Dan Keamanan Di Stasiun Dan Kereta Api

k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a.    Pajak Hotel;

b.    Pajak Restoran;

c.    Pajak Parkir;

d.    Pajak Hiburan;

e.    PBBKB;

f.    BBNKB;

g.    BPHTB;

h.    PKB;

i.    Pajak Reklame; dan

j.    PAT.

Baca juga : Kemenang Minta Kepala Daerah Bantu Pembangunan Rumah Ibadah

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a.    Pajak Hotel;

b.    Pajak Restoran;

c.    Pajak Parkir;

d.    Pajak Hiburan;

e.    PBBKB;

f.    BPHTB;

g.    Pajak Reklame;

h.    PBB-P2; dan 

i.    PAT.

3.    Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

Baca juga : Kroos Ejek Liga Inggris

a.    Pajak Hotel;

b.    Pajak Restoran;

c.    Pajak Parkir;

d.    Pajak Hiburan;

e.    PBBKB;

f.    BBNKB;

g.    PKB;

h.    Pajak Reklame; dan

i.    PAT.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.