Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perludem Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap Di Tangan MK

Kamis, 8 September 2022 22:46 WIB
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Kamis (8/9).

Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 85/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Yayasan Perludem.

Adapun materi yang diujikan oleh Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada. Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada menyatakan, “Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.”

Sementara, Pasal 157 ayat (2) UU Pilkada menyatakan, “Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”

Baca juga : BPIP Perkuat Nilai-nilai Pancasila Di Tanah Jawara

Kemudian, Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”

Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, pada pointnya, Perludem menilai, penyelesaian perselisihan hasil merupakan bagian penting dari sistem penegakan sistem hukum.

Proses penyelesaian hasil pilkada adalah garda terakhir untuk melindungi dan memberikan proteksi terhadap proses dan hasil pilkada tetap sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

"Sementara, pasal dalam UU yang digugat tersebut, menurut kami justru akan berakibat pada kacaunya proses penyelesaian hasil pilkada karena tidak mungkin menyiapkan suatu lembaga peradilan khusus dalam waktu singkat menjelang dimulainya tahapan pelaksanaan pilkada serentak secara nasional hingga saat ini belum ada bentuk lembaga seperti apa dan kewenangannya apa," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Baca juga : BNPT Teken Joint Statement Dengan BKA Jerman

Lebih lanjut Fadli menjelaskan, pasal-pasal yang digugat Perludem juga berakibat atau berpotensi kacaunya proses penyelesaian hasil pilkada. Adli juga menyampaikan bahwa agumentasi kliennya berikutnya adalah berkaitan dengan keadaan hukum baru setelah putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

"Dengan ketentuan yang diuji materikan masih mengatur (adanya) badan peradilan khusus terkait penyelesaian perselisihan hasil pilkada telah membuat ketentuan itu sendiri bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut karena kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu termasuk pilkada adalah kewenangan MK," sebutnya.

Sebab itu, dalam petitum, Perludem memohon MK menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perkara perselisihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.”

Menanggapi permohonan Perludem, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan nasihat agar pihak pemohon menyempurnakan permohonan. Arief menyarankan Perludem agar menambahkan dan melengkapi kewenangan MK.

Baca juga : MIPI Soroti Alternatif Pelaksanaan Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

"Struktur dalam kewenangan ini harus dimulai dari UUD, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK dan UU mengenai PPP. Ini belum secara sistematis disebutkan atau diuraikan," jelasnya.

Arief juga menasihati Perludem agar memperkuat kedudukan hukumnya sebagai badan hukum privat serta menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami. "Sebagai badan hukum privat kerugian konstitusionalnya di mana?" tanya Arief.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan Perludem harus membangun argumentasi yang sangat kuat dalam alasan permohonan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.