Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang

Sabtu, 24 September 2022 13:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pesatnya perkembangan ekonomi digital telah menjadi potensi besar bagi Indonesia di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Terutama pada industri e-commerce, perlu didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Termasuk regulasi kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca juga : Anies Kenang Azyumardi Azra Sebagai Penjaga Demokrasi Berkualitas

Pada Oktober 2021, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perkuat Penerbangan Kargo Indonesia

Selain itu, pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional. Termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan market place dalam memperluas bisnis mereka,” jelas Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Service Dialog (ISD) bertajuk Arah Kebijakan Pajak E-Commerce: Menimbang Opsi Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak, yang dikutip, Sabtu (24/9).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.