Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkumham Sahkan Mardiono Sebagai Plt Ketua Umum PPP

Jumat, 9 September 2022 21:16 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (Foto: Istimewa)
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akhirnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Mukernas Serang yang digelar pada 4 September lalu, di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.

Sesuai Surat Kemenkum HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025, yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 9 September 2022.

Ini berarti, pemerintah mengakui bahwa Plt Ketua Umum PPP adalah Mardiono. Bukan Suharso Monoarfa.

Baca juga : Kemenkopolhukam Inisiasi Deklarasi Jogja Untuk Keterbukaan Informasi

Mardiono yang lahir pada 11 Juli 1957 adalah politisi partai berlambang Kabah, yang menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 13 Desember 2019.

Dia juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum DPP PPP dan Ketua DPW PPP Provinsi Banten.

Berikut petikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022:

Baca juga : Frestea Hadirkan Minuman Teh Khas Rumahan

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN PELAKSANA TUGAS (PLT) KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN MASA BAKTI 2020-2025.

KESATU: Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partal Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025, dengan kedudukan kantor tetap di Jl. Diponegoro No. 60 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05, tanggal 06 September 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat dihadapan Marta Sapti Riana, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Depok.

KEDUA: Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.

Baca juga : Plt Mardiono: Riak Pasca Pencopotan Ketum PPP Hal Wajar

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEEMPAT: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.