Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mau Berfoto Di Stasiun Kereta Api? Ini Aturan yang Harus Diperhatikan
Jumat, 7 Oktober 2022 11:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi kamu yang bepergian menggunakan kereta api, ingin mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta menjadi salah satu hal yang sering dilakukan.
Mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini. Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus menjelaskan apa saja aturan saat berfoto di Stasiun Kereta. Simak hal-hal berikut ini:
Baca juga : Ekonomi Kreatif Tulang Punggung Perekonomian
1. Untuk dokumentasi pribadi
Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
2. Hindari area terlarang
Baca juga : Jokowi Beri Santunan Rp 50 Juta Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.
3. Perhatikan perangkat
Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Jokowi: Yang Bersalah Di Tragedi Kanjuruhan Harus Disanksi
Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan.
Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya