Dark/Light Mode

Kembangkan Potensi Wisata Bahari

BKS Mudahkan Izin Bisnis Kapal Pesiar

Senin, 10 Oktober 2022 06:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya (kedua kanan) saat menghadiri kegiatan INSA Yacht Festival yang diselenggarakan oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA) di Pelabuhan Benoa Bali, Jumat (7/10/2022). (Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya (kedua kanan) saat menghadiri kegiatan INSA Yacht Festival yang diselenggarakan oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA) di Pelabuhan Benoa Bali, Jumat (7/10/2022). (Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kemudahan perizinan dan regulasi untuk bisnis Kapal Wisata Asing (Yacht) dan Kapal Pesiar (Cruise Ship). Langkah ini diambil untuk mengembangkan potensi wisata bahari nasional.

Menteri Perhubungan (Men­hub) Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai pulihnya sektor pariwisata setelah pandemi men­jadi momen yang baik untuk mengenalkan transportasi laut seperti kapal yacht dan kapal cruise.

“Transportasi (laut) ini dapat mendukung kemajuan wisata bahari di Indonesia,” kata BKS-sapaan akrab Budi Karya saat membuka Indonesian National Shipwoners’ Association (INSA) Yacht Festival di Pelabuhan Benoa, Bali dikutip dari keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : Ribuan Produk Laris di Marketplace PLN, Bisnis UMKM Ini Tumbuh Melesat

BKS mengapresiasi inisiatif INSA selaku asosiasi yang me­wadahi para pelaku bisnis pe­layaran yang telah melakukan upaya untuk mengembangkan wisata bahari di Indonesia.

Apalagi, saat ini Pemerintah tengah mengembangkan sejum­lah destinasi wisata di beberapa daerah yang di dalamnya terda­pat wisata bahari. Di antaranya Danau Toba, Likupang, Manda­lika, Labuan Bajo, Bali, dan lain sebagainya. BKS berpesan agar pelaku usaha mempelajari eko­sistem tentang kapal yacht, kapal cruise secara mendalam baik peluang dan tantangannya.

“Pemerintah akan mendukung dengan memberikan kemuda­han regulasi untuk investasi,” tuturnya.

Baca juga : Kembangkan Pasar Modal, OJK Tekankan Pentingnya Perlindungan Investor

Terkait dukungan regulasi, Menhub memastikan telah mem­berikan kemudahan regulasi un­tuk mendongkrak wisata kapal pesiar di Indonesia.

Di antaranya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing (Yacht) dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) As­ing di Perairan Indonesia.

Terutama dengan membuka sebanyak 28 Pelabuhan em­barkasi dan debarkasi Kapal Wisata Asing, serta sebanyak 10 pelabuhan embarkasi dan debarkasi Kapal Pesiar Asing.

Baca juga : Telkom Kembangkan Potensi Industri Game Di Asia

“Pemerintah tentu akan men­dukung dengan memberikan kemudahan regulasi untuk in­vestasi,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.