Dark/Light Mode

Hadapi Industri 4.0, Pemerintah Wajib Ciptakan Regulasi Adaptif

Senin, 29 Juli 2019 12:41 WIB
Indra Allen (Foto: Istimewa)
Indra Allen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan nyata dalam pergeseran pola bisnis di Indonesia. Salah satunya industri ritel. Untuk itu, pemerintah didorong menciptakan regulasi yang adaptif guna menyetop keran pengangguran baru jika ada industri ritel konvensional yang jatuh akibat gagal bersaing dengan ritel online.

Partner Melli Darsa & Co. PwC Indonesia, Indra Allen, mengatakan bahwa regulasi saat ini masih terpaku pada konteks bisnis ritel konvensional. Sehingga menjadi gagap dalam mengikuti tren industri ritel online yang pertumbuhannya begitu pesat.

“Kita berharap pemerintah mampu menjadi pemimpin kemajuan industri 4.0, bukan justru dipimpin. Semua itu harus dimulai dari penerapan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan industri itu sendiri,” ujar Indra, Senin (29/7).

Baca juga : Hadapi Revolusi Industri 4.0, Hubungan RI-Jepang Kudu Semakin Diperkuat

Dalam sepuluh tahun terakhir, data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri e-commerce Indonesia mengalami peningkatan hingga 17 persen, dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Di saat yang sama, bisnis ritel konvensional mulai redup. Akibatnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan juga tidak terhidarkan. 

Salah satu alasan dari penutupan gerai konvensional adalah biaya tinggi seperti sewa ruangan, gaji pegawai, listrik, dan lain-lain. Hal-hal tersebut tidak menjadi beban bagi ritel online sehingga harga jual secara online bisa lebih murah.

Oleh karena itu, Indra menambahkan, regulasi yang mengakomodasi industri 4.0 perlu melibatkan semua pemangku kepentingan. Menurutnya, isu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga perusahaan-perusahaan ritel terkait. 

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pemerintah Dan BI Jaga Pasokan Pangan

Dalam menghadapi perkembangan teknologi, lanjut Indra, pemerintah harus mewajibkan perusahaan memberi pelatihan kepada para karyawan agar tidak gagap teknologi. Para karyawan perlu diberikan pengetahuan dan bekal berbasis teknologi informasi yang cukup agar dapat menunjang inovasi perusahaan dan memiliki modal untuk mengembangkan ekonomi kreatif di kemudian hari. 

Selain itu, perlu dipertimbangkan pemberian insentif kepada ritel konvensional atau menyeimbangkan level playing field antara ritel konvesional dan online agar keduanya dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan satu sama lain. Misalnya dari aspek pajak. 

Namun, ritel konvensional juga harus introspeksi atas aspek pelayanannya. Masyarakat sudah sangat familiar dengan kalimat, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” dan proses retur yang prosesnya cukup berbelit. Hal ini tidak terjadi dalam ritel online dimana konsumen dapat mengembalikan barang yang telah mereka beli tanpa mengeluarkan banyak usaha.

Baca juga : Nasdem Ingatkan Pemerintah Tak Lepas Tangan Bencana Sulteng

Jika telat mengambil langkah, Indra khawatir dengan jatuhnya ritel konvensional akan berdampak lebih luas. Seperti terjadinya pengangguran, turunnya daya beli masyarakat, hingga kemiskinan.

“Harus ada kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta agar SDM kita mampu dan siap menghadapi industri 4.0. Karena regulasi ini dibentuk bukan untuk menghambat kemajuan atau perkembangan industri itu, justru agar kita bisa siap memberikan perlindungan dan peluang bagi SDM kita di masa depan,” kata Indra. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.