Dark/Light Mode

Nasdem Ingatkan Pemerintah Tak Lepas Tangan Bencana Sulteng

Rabu, 24 Juli 2019 01:04 WIB
Logo Partai Nasdem (Foto: Istimewa)
Logo Partai Nasdem (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Ahmad Ali, meminta Pemerintah Pusat tidak lepas tangan atas proses penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah yang dalam beberapa bulan terakhir menuai sejumlah kontroversi. Sumirnya permasalahan data hingga penanganan masalah keperdataan diyakini menyebabkan lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang menyebabkan ketidakpastian kelangsungan hidup warga korban gempa.

“Kita berharap Pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan dalih hanya berfungsi asistensi dan membiarkan managemen pengelolaan pasca bencana di Sulteng menjadi lamban dan karut-marut. Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal tekhnis lapangan,” kata Ahmad Ali, Selasa (23/7).

Baca juga : Setan Merah Tolak Neymar Jr

Ahmad Ali memandang perlu dilakukan evaluasi secara komperehensif yakni evaluasi hambatan-hambatan tekhnis proses penanganan bencana, serta inventarisasi masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana dari transisi ke pemulihan. Yang tak kalah penting, kata Ali, perlu dilakukan peninjauan terhadap kelembagaan dan fungsi  masing-masing Kementeriaan dan Lembaga untuk menemukan cara kerja efektif dan cepat dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah.  

Ditegaskan Ahmad Ali, berdasarkan amanat Instuksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak lainnya, Kementerian PPN/Bappenas diinstruksikan untuk memberikan asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

Baca juga : Pembangunan PLTSa Kepentok Fee Dan Harga Jual Listrik

“Kalau prosesnya hanya menunggu dan menunggu hasil kerja tekhnis berdasarkan panduan dari Jakarta, proses tentu tidak  akan sama, ketika proses asistensi itu dilakukan secara faktual di lapangan,” ujar anggota Komisi VII ini.

Sebetulnya, kata Ahmad Ali, Pemerintah Pusat  punya mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 10 Perka BNPB No. 17 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Namun, yang diperlukan sekarang ini adalah bagaimana agar hambatan-hambatan tekhnis itu tidak mempengaruhi tertundanya hak-para pengungsi. 

Baca juga : Kedubes AS Latih Bahasa Inggris Petugas Tanggap Bencana se-ASEAN

“Fakta lapangan menunjukan bahwa saat ini tim adhoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta Kepala BNPB hanyalah tim pendukung tekhnis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak punya fungsi eksekutorial untuk hal-hal yang bersifat urgen,” pungkasnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.