Dark/Light Mode

SK Mensos, BPJS Kesehatan Mulai Nonaktifkan Peserta PBI

Rabu, 31 Juli 2019 12:03 WIB
Kantor Pusat BPJS Kesehatan (Foto:Istimewa)
Kantor Pusat BPJS Kesehatan (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan mulai menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019. Sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai SK Mensos, dan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Namun Iqbal mengatakan, bahwa penonaktifan dan perubahan peserta PBI tidak mengubah jumlah peserta PBI APBN 2019. Jumlahnya, tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

Baca juga : Taspen Perkuat Layanan Kesehatan Bagi ASN Dan Pensiunan

“BPJS Kesehatan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Ia menyarankan, untuk mengetahui status peserta PBI atau bukan, dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK). 

Jika peserta tersebut, termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, mulai 1 Agustus 2019.

Baca juga : Asyik, Permintaan Rumah Subsidi Makin Bertambah

Lalu, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). 

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut, ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelas Iqbal.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran. 

Baca juga : Menkes Himbau Masyarakat Jaga Kesehatan Sebelum Lansia

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut, harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.