Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet: Mari Beri Kesempatan MK Jalankan Tugasnya

Rabu, 12 Juni 2019 20:09 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, situasi keamanan yang sudah kondusif hingga saat ini bisa terjaga hingga sidang putusan MK diketok.

“Saya meminta semua pihak, khususnya para kontestan pemilihan presiden, tidak ada yang melakukan pengerahan massa. Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak mana pun,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Rabu (12/6).

Baca juga : Dubes Inggris Moazzam Malik Berburu Opor Plus Ketupat Dan Kolak Pisang

Bamsoet menegaskan, MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh Konstitusi UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu. “Mari kita berikan kesempatan kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya,” ajaknya.

Penghormatan terhadap MK, tambahnya, merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karenanya, apa pun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya. Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan.

Baca juga : Lebaran Di Karachi, WNI Jalin Ukhuwah Islamiyah

“Saya juga meminta kepada aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin menganggu jalannya sidang di MK. Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Bamsoet menegaskan, pasca-putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu. Segala prosedur dan tahapan dari awal Pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini tinggal menunggu muaranya di MK.

Baca juga : Bagi-bagi Sembako, Jokowi Beri Kegembiraan Warga Bogor

“Sudah begitu lama bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu. Sudah waktunya kita balut luka ini dengan legowo mengedepankan rasa persaudaraan. Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang,” tandasnya. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.