Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Ketua KPU Arief Budiman (kanan), berbincang dengan kuasa hukum kubu 02 Bambang Widjojanto di sela sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka) Ketua KPU Arief Budiman (kanan), berbincang dengan kuasa hukum kubu 02 Bambang Widjojanto di sela sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - KPU keberatan dengan perbaikan permohonan yang diserahkan tim hukum Capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara umum ya, kami keberatan dengan adanya itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6) seperti dikutip antaranews.com.
Baca juga : Siap Lawan 02, KPU-Bawaslu Bawa Berkas dan Bukti ke MKĀ
Untuk kesiapan menghadapi sidang, Arief memastikan KPU telah menjawab dan menyampaikan alat bukti terkait permohonan yang diajukan 02 pada 24 Mei 2019.
"Kemudian kami sudah koordinasi bersama kuasa hukum dan para anggota KPU bagaimana nanti menjawab permohonan pemohon sebagaimana yang disampaikan pada tanggal 24 Mei lalu," kata Arief.
Baca juga : Urai Kemacetan di Nagreg, Polisi Terapkan Sistem 3:1
Seperti diketahui, Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada Senin (10/6). Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan agar Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.
Bambang menyebutkan, pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Ada pun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Baca juga : Hadapi Arus Balik, Pertamina Perkuat Ketahanan Stok BBM
"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang waktu itu. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya