Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggap RUU PPSK Kurang Pas

Dekopin: Cara Kerja Koperasi Berbeda Dengan Perbankan

Jumat, 11 November 2022 13:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menegaskan, dalam menjalankan perannya, koperasi berbeda dengan perbankan. Sehingga, aturan yang diterapkan untuk bank belum tentu bisa diterapkan pada koperasi.

Wakil Ketua Umum Dekopin Bidang Advokasi dan Perundangan Raliansen Saragih menilai, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang membuat badan usaha koperasi simpan pinjam (KSP) ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tepat jika diterapkan untuk perkoperasian di Indonesia.

"Selain tidak memiliki landasan yuridis, sistem dan cara kerja koperasi sangat berbeda dengan bank," jelas Raliansen dalam keterangan pers, di Jakarta dikutip Jumat (11/11).

Jika RUU itu dipaksakan untuk koperasi maka secara langsung akan melepas tugas pokok dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga : Tingkatkan Performa, Gus Halim Ingin Pola Kerja Dan Komunikasi Di Kemendes Efektif Dan Efisien

Pernyataan Dekopin ini sekaligus merespons banyaknya penolakan terhadap RUU PPSK yang nyaring terdengar dari para penggiat koperasi di seluruh Tanah Air.

Penolakan juga datang dari para pelaku usaha koperasi simpan-pinjam (KSP), termasuk koperasi kredit dan koperasi syariah.

Dalam RUU PPSK Pasal 191, 192, dan 298, koperasi ditempatkan di bawah pengawasan OJK. Pengawasan oleh OJK termasuk pemberian dan pencabutan izin koperasi.

Gerakan koperasi tidak menerima RUU PPSK karena koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong memiliki prinsip dasar dan peraturan sendiri (self regulation).

Baca juga : Peringatan Hari Pahlawan Di KBRI Bandar Seri Begawan Penuh Pesan Perjuangan

"Asas koperasi asanya kekeluargaan ini jauh berbeda dengan dunia perbankan," tegasnya.

Ia mengatakan, pegiat koperasi, khususnya KSP, khawatir apabila kewenangan pengawasan KSP berada di bawah OJK, maka sistem pengawasan terhadap perbankan akan diperlakukan sama terhadap KSP.

Padahal, kedua lembaga ini (bank dan koperasi) sangat berbeda dalam berbagai hal. Selama ini, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan di bawah OJK.

Sebab terdapat perbedaan filosofi, asas, sistem, dan cara kerja antara koperasi dengan bank.

Baca juga : Wapres Bahas Peningkatan Kerja Sama Dengan Dubes Emirat Arab di Istana

"Karena itu, perbankan berada di bawah UU OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sedangkan koperasi di bawah UU Perkoperasian berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.