Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ini 4 Tim Ke Semifinal Liga Europa, 2 Wakil Italia Lolos
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Putusan Pailit Koperasi Intidana
KPK Telusuri Peran Hakim Agung Lain
Sabtu, 22 Oktober 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Hakim Agung lain dalam kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Penyidik pun mengorek Prasetyo Nugroho, asisten Hakim Agung Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza, ASN di Mahkamah Agung (MA).
“Kedua saksi hadir dan di dalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.
Baca juga : KPK Incar Dua Direktur PT Summarecon Agung
Selain itu, penyidik memanggil 9 orang lainnya. Pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Semarang. Salah satunya advokat Yana Ade Rizakie.
Lainnya dari pihak swasta, yaitu Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Liatyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Sri Djajati dan Pranoto Wibowo.
“Para saksi dimaksud hadir dan kemudian di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan,” jelas Ipi.
Baca juga : Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Semuanya sudah ditahan.
Tersangka penerima suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; staf Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri, staf Hakim Agung Takdir Rahmadi; dan Nurmanto Akmal, staf Kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Adapun tersangka pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua debitur KSP Intidana: Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga : Tagihan Jumbo Dari Ruko Bintaro
Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. KPK menduga uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Sudrajad Dimyati Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.
Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya