Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggap RUU PPSK Kurang Pas
Dekopin: Cara Kerja Koperasi Berbeda Dengan Perbankan
Jumat, 11 November 2022 13:14 WIB
Sebelumnya
Raliansen menegaskan, pemaksaan OJK mengawasi usaha simpan pinjam koperasi konvensional maupun syariah tidak mempunyai landasan yuridis. Soalnya, dalam UU OJK tidak ada pasal yang mengatur tentang pengawasan kepada koperasi.
“Di sisi lain, RUU PPSK justru menambah inequality policy. Alasannya pun mengkerdilkan peran koperasi sebagai pelaku usaha yang dilindungi Konstitusi UUD 1945 dan beranggotakan 27 juta orang," tegas Raliansen.
Dijelaskannya, masih banyak masalah terjadi di koperasi-koperasi Indonesia. Namun, fakta lain menunjukkan bahwa banyak juga koperasi yang baik dan benar. Antara lain koperasi kredit dan koperasi syariah yang dikelola berdasarkan jadiri koperasi.
"Keberadaan koperasi-koperasi yang baik, sehat, besar dan sukses itu kurang mendapat pembinaan dari Pemerintah," ucapnya.
Baca juga : Peringatan Hari Pahlawan Di KBRI Bandar Seri Begawan Penuh Pesan Perjuangan
Koperasi-koperasi itu, lanjut Raliansen, tumbuh dan berkembang baik dan sehat karena berpegang teguh pada nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Bahkan, banyak koperasi yang omzetnya mencapai miliaran hingga triliunan dengan anggota ratusan ribu orang.
“Harus kita akui juga bahwa pengawasan usaha koperasi simpan pinjam yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM selama ini lemah. Buktinya, dari beberapa KSP yang gagal bayar sampai masuk ke ranah pengadilan, sebagian besar adalah KSP yang dibangga-banggakan pemerintah,” tandas Raliansen. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya