Dark/Light Mode

Digugat Ke PTUN, BPOM Pastikan Taat Hukum

Rabu, 16 November 2022 19:10 WIB
Gedung BPOM. (Foto: Ist)
Gedung BPOM. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus obat sirup anak yang diduga tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berbuntut panjang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke PTUN Jakarta.

Baca juga : Blusukan Ke Pasar Besar Malang, Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil

Ketua KKI David Tobing menyebut BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pembohongan publik. BPOM dinilai tidak menguji obat sirup secara menyeluruh.

Baca juga : Dukung EBT, AHM Pasang Solar Panel 8.760 kWp

Menanggapi hal ini, BPOM angkat suara. Lembaga yang dikomandoi Penny Lukito itu menghormati gugatan yang dilayangkan KKI. "Apa yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sebenarnya merupakan hak warga negara Indonesia untuk mengajukan upaya hukum terhadap kondisi tertentu apalagi yang melibatkan masyarakat luas,” kata BPOM kepada RM.id, Rabu (16/11).

Baca juga : Bertemu Ketum Partai Perindo, PM Palestina: Hary Tanoe Sahabat Saya

Lebih lanjut, BPOM memastikan taat kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "BPOM akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan," tutup dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.