Dark/Light Mode

Kawal Kasus KDRT Di Larantuka, KemenPPPA Pastikan Diproses Hukum

Rabu, 31 Agustus 2022 13:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati. (Foto: Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati. (Foto: Humas KemenPPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakibatkan korban ASH (45) meninggal dunia. 

"Kami turut berduka cita dan prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Larantuka, terlebih pelaku KRK (40) adalah suami korban. Kami akan mengawal kasus ini dan mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca juga : Wali Kota Bandung Dukung Layanan Perbankan Digitalisasi

Ratna mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kepolisian Sektor Solor. Pelaku dapat disangkakan pasal 5 huruf (a) jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Melihat banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, Ratna menekankan pentingnya peningkatan peran keluarga untuk memutus mata rantai KDRT. Menurutnya, pemahaman akan peran dalam keluarga perlu diberikan kepada pasangan sebelum menikah.

Baca juga : Surya Darmadi Siap Hadiri Rangkaian Proses Hukum

Selain itu, pelibatan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir merupakan langkah strategis untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya. Diingatkannya, kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

"KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004,” tutur Ratna.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.