Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pergantian Wakil Ketua MPR
Bamsoet: Tunggu Kepastian Hukum
Rabu, 21 September 2022 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengirim surat ke Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) perihal usul penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat bernomor 30/KELDPD/IX/2022 dikirim tanggal 5 September 2022.
Pimpinan MPR mengadakan pertemuan membahas surat tersebut. Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR menghormati usulan mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung. Usulan pergantian itu berdasar Keputusan DPD Nomor 2/DPD R11/1/20222023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
Berita Terkait : Ketua MPR: Tunggu Hingga Ada Kepastian Hukum
Menyikapi usulan tersebut, pimpinan MPR senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Juga, Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR.
“Sesuai dengan hierarki peraturan perundangannya,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dalam keterangannya, kemarin.
Bamsoet bilang, pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD Nomor 2/DPD RII/1/2022 2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022.
Berita Terkait : Bertemu Yusril, Bamsoet Tegaskan PPHN Butuh Payung Hukum Kuat
Tidak hanya itu, kata Bamsoet, pada 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad.
Juga surat dari Dahlan Pido, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad dengan Nomor 08/DP&Partners/SP/IX/2022, tertanggal 5 September 2022.
Surat itu perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad. Surat disertai salinan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 5 September 2022. Yakni, perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas penarikan dan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya