Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komnas HAM Desak PLN Ganti Kerugian Masyarakat Akibat Listrik Padam
Senin, 5 Agustus 2019 17:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak PLN memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Banten. "Ya pasti harus ada ganti kerugian," tegas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Ia menyayangkan sikap PLN yang tidak memberitahukan secara gamblang penyebab listrik mati sehingga masyarakat bertanya-tanya. Hal itu, kata dia, menunjukkan tata kelola di perusahaan penyedia setrum itu bermasalah. Selain itu, Anam juga mempertanyakan soal penanganan kondisi darurat. Padahal, jika PLN punya perencanaan yang baik dalam menanganinya maka persoalan mati listrik ini tak perlu berlarut-larut.
Baca juga : Angkasa Pura I Pastikan Pasokan Listrik Di Bandara Masih Normal
"Plus ternyata pemulihannya juga bermasalah sampai sampai sampai di rumah saya tadi mau berangkat masih mati habis hidup terus mati kembali menurut saya planning untuk menempatkan ini sebagai sesuatu hal yang strategis tidak secara serius dilakukan," tutur dia.
Anam mengatakan matinya listrik selama berjam-jam itu juga berkaitan dengan hak asasi manusia terutama soal keamanan. Atas dasar itu, ia meminta kepada PLN untuk menyiapkan rencana agar hal serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga : Delapan Hal ini Dilarang saat Listrik Padam
"Yang pasti persoalan ini harus dievaluasi dan jelaskan kepada publik Kenapa ini terjadi. Yang kedua apa planningnya agar ini tidak terjadi kembali. ketikga kalau memang ada kelalaian ini ada kelalaian diusut sampai tindakan hukum tidak hanya sanksi administratif," tandas Anam. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya