Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
UMK Banten Naik 6-7 Persen: Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah
Rabu, 7 Desember 2022 13:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten di 2023 mengalami kenaikan antara 6,17 persen hingga 7,30 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMK Banten di tahun 2023 bervariasi.
Septo mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Kep.318-Huk/2022, tanggal 7 Desember 2022, tentang Upah Minimum pada delapan kabupaten dan kota di Banten.
Baca juga : Daya Beli Naik 18 Persen, Lamudi.co.id Property Awards 2022 Kembali Digelar
"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten," ujar Septo, seperti keterangan di Instagram Pemprov Banten, Rabu (7/12).
Septo menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah. Upah ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.
Baca juga : Mantap Nih! UMK di Bekasi Naik 7 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Kep.318-Huk/2022.
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
- Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
- Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
- Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
- Kota Tangsel Rp 4.551.451,70
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
- Kota Serang Rp. 4.090.799,01
Baca juga : Semoga Pekerja Punya Uang Untuk Belanja Ya
Septo menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023,” tutupnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya